Contoh Kasus Mengenai Status Kewarganegaraan Anak akibat Hasil Perkawinan Campuran

Written on 09.00 by angga


Ketika SiBuah Hati Akhirnya Diakui Negara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin memberikan surat penetapan status kewarganegaraan Indonesia untuk Jean Edouard Leopold Mutia AlbertBernier yang baru berumur lima tahun dua bulan didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga Negara  indonesia. Jean merupakan anak dari perkawinan campur antaraBernier Pascal Louis Raymond Ghislain, warga negaraBelgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir diBelgia tanggal1 Desember2001. Dengan bekal paspor dariBelgia dan visa kunjungan sosial budaya, Jean dapat tinggal di Indonesia. Visa itu hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu bulan.

Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis. Untuk memperpanjang paspor melalui
KedutaanBesarBelgia di Jakarta diperlukan persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah
Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan tidak memberikan surat, tanda tangan,
atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean akhirnya harus dideportasi.Bersama ibunya itu
terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang
Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak dengan ayah warga negara asing
otomatis menjadi warga negara asing.

Wacana perubahan UU Kewarganegaraan yang pernah bergulir ibarat memberikan angin
segar bagi Dewi, termasuk ibu-ibu yang menghadapi persoalan serupa. Dengan
diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Syarat menjadi
warga negara menurut UU No12/2006 yakni akta lahir anak yang harus dilegalisasi dan
fotokopi paspor dari suami. Ketika sudah merasa tidak ada harapan lagi, dia pun menulis
surat kepada Menteri Hamid Awaludin, mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya.
Hamid menanggapi, Ia mengeluarkan surat penetapan kewarganegaraan Indonesia untuk
Jean.

PEMECAHAN MASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.12/2006
Status kewarganegaraan di Indonesia adalah masalah yang memang sudah sering terjadi.
Dalam kasus di atas kewarganegaraan indonesia dapat hilang jika adanya perkawinan
campuran. Dalam UU No.12/2006 disebutkan hilangnya suatu kewarganegaraan dapat
disebabkan12 hal salah satunya disebutkan Perempuan warga negara Indonesia yang

kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum
negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai
akibat perkawinan tersebut. Jika dalam perkawinan tersebut terdapat kehadiran seorang
anak maka anak tersebut akan berkewarganegaraan asing mengikuti ayahnya. Sebelum
diberlakukannya UU No.12/2006 di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 62
Tahun1958 tentang Kewarganegaraan tapi UU tersebut dianggap kurang efektif sehingga
wacana dalam UU tersebut diganti. Setelah diberlakukannya undang-undang tersebut
banyak pihak yang merasa beruntung karena akhirnya mereka memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia salah satu contohnya adalah dalam kasus di atas. KESIMPULAN Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum antara orang orang dengan negara. Setiap
warga Negara berhak atas status kewarganegaraan mereka masing-masing di suatu Negara dan setiap orang juga berhak memiliki satu atau lebih status kewarganegaraan sebagai bukti bahwa orang tersebut merupakan bagian dari suatu Negara. Hal-hal yang mengatur tentang kewarganegaraan tersebut tercantum dalam UU No.12/2006.



If you enjoyed this post Subscribe to our feed

No Comment

Posting Komentar